PERAN KOPERASI WANITA (KOPWAN) DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT PADA KAWASAN RAWAN BENCANA DI WILAYAH KABUPATEN MOJOKERTO
DOI:
https://doi.org/10.36636/dialektika.v2i1.238Kata Kunci:
Koperasi, Pemberdayaan Ekonomi, Kawasan Rawan BencanaAbstrak
Penelitian ini menggunakan fokus penelitian yaitu 3 (tiga) nama koperasi yang berlokasi di 3 (tiga) Desa, yakni ; 1) Koperasi Wanita "Puan Jaya" di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar, 2) Koperasi Wanita "Tutur Mandiri" di Desa Sooko Kecamatan Sooko, dan 3) Koperasi Wanita "Rukun Makmur" di Jambuwok Kecamatan Trowulan. Kondisi usaha koperasi yang berada di daerah rawan bencana di Kabupaten Mojokerto, secara rata-rata berjalan baik dan menjalankan usaha sesuai kaidah usaha perkoperasian. Akan tetapi
ditinjau dari skala usaha ada 1 (satu) koperasi terpilih masih berada dalam skala usaha relatif kecil dan lemah, sehingga untuk dapat berperan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat terpapar di kawasan rawan bencana, masih perlu diberikan pendampingan ke
arah peningkatan peran koperasi, khususnya pada masa-masa terjadi bencana. Karena ketika terjadi bencana yang melanda kawasan di mana koperasi beroperasi, dapat diduga dampak bencana akan berpengaruh kepada sarana prasarana serta kegiatan usaha koperasi dan perekonomian masyarakat anggota koperasi dan masyakat umum lainnya, baik dari sisi produksi, volume usaha, ketersediaan bahan baku maupun ekonomi rumah tangga. Model pemberdayaan ekonomi melalui Fasilitasi Perkuatan Usaha Program Dana Bergulir.
Referensi
Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Sleman. (2009). ―Penerima Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Kelautan dan Perikanan.
Direktorat Prasarana dan Sarana Budidaya. (2010). Kebijakan Pengembangan Kawasan Minapolitan sebagai Langkah DKP dalam Mendukung Pengembangan Wilayah,. Jakarta: Kementerian Perikanan dan Kelautan.
Giddens, Anthony.(2010); Government Policy on Poverty Alleviation. Jakarta: Kemenkokesra.
Satria, A. (2010). Governance, Politics, and The State London: Palgrave Macmillan
Hendro Wardhono, Kajian Resiko Bencana BPBD Kabupaten Nganjuk, 2015
Ken Blancard,; Empowerment, Takes More Than a Minute, 2nd Edition, Penerbit Amara Books, Yogjakarta, 2002
Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI No 1/KEP/M.KUKM/I/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 19/Per/M.KUKM/XI/2008, tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi (Perubahan Keputusan Menteri Koperasi PPK dan M No.351/KEP/M/XII/1998).
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 20/Per/M.KUKM/XI/2008, tentang Pedoman Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM No. 21/Per/M.KUKM/XI/2008, tentang Pedoman Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam Koperasi.
Smith, Keith and Petley, David N. ; Environmental Hazards: Assessing Risk and Reducing Disaster. Fifth Edition. Routledge. New York, NY. 2009.
Teori Strukturasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. KPI Mina Soka Makmur. (2009). ―Proposal PNPM-KP: Sarana dan Pembesaran Ikan Nila‖. Sleman: KPI Mina Soka Makmur.
Pemerintah Desa Purwomartani. (2010).
Undang – Undang RI No. 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian
Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2003, tentang Keuangan Negara
Undang – Undang RI No. 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara Undang – Undang RI No. 15 Tahun 2004, tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2017 DIALEKTIKA : Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





