PERAN BPD DALAM MENDUKUNG PEMERINTAH DESA UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI DESA SUMBERKEPUH KEC.TANJUNGANOM KABUPATEN NGANJUK

Penulis

  • Yenik Pujowati Fakultas Ilmu Sosial & Ilmu Politik Universitas Wijaya Kusuma Surabaya

DOI:

https://doi.org/10.36636/dialektika.v2i2.246

Kata Kunci:

Good Governance, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD)

Abstrak

Setelah peralihan rezim dari orde baru ke reformasi Negara melahirkan Undang- Undang No. 28 tahun 1999. Dalam peraturan tersebut, menjadi tujuh azas dan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat Negara untuk melaksanakan tugas. Ketujuh azas tersebut meliputi azas kepastian hukum, azas tertib penyelenggaran, azas kepentingan umum, azas keterbukaan, azas proporsionality, azas prfesionalitas dan azas akuntabilitas.Otonomi daerah juga terbagi atas Pemerintahan Tingkat Provinsi, Pemerintahan Tingkat Kabupaten/Kota, dan Pemerintahan Tingkat Desa. Pemerintahan Desa dikatakan pemerintahan yang otonom karena dalam UU No. 6 Tahun 2014, desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan adat istiadat dan asal usul yang diakui oleh Negara. Dengan demikian pemerintah desa tidak bergantung sepenuhnya pada pemerintahan diatasnya dalam urusan pelaksanaan Pemerintahan Desa. Desa juga memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pesta demokrasi dan adanya pemilihan Kepala Desa dan lembaga BPD adalah wujud dari demokrasi tersebut.

Referensi

Didik Purwanto. 2017. Peran BPD untuk Mewujudkan Good governance didesa Lohgung Kecamatan Brondong kabupaten Lamongan. Univ Wijaya kusuma surabaya.

Sedarmayanti. 2009. Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan Kepemimpinan Masa Depan (Mewujudkan Pelayanan Prima dan Kepemerintahan yang Baik). Bandung : Refika Aditama.

Ganie Rochman, 2000, Good Governance, Prinsip, Komponen, dan Penerapannya dalam Hak Asasi Manusia (Penyelenggaraan Negara Yang Baik), Penerbit Komnas HAM, Jakarta.

Hurlock, E. B. 1979. Personality Development. Second Edition. New Delhi : Mc Graw-Hill.

Miles, Matthew B. dan A. Michael Huberman. 1992. Analisa Data Kualitatif, Edisi Terjemahan, Universitas Indonesia (UI) Press, Jakarta.

Mardiasmo, 2005. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta. Andi Yogyakarta.

Miftah Thoha. 2002. Birokrasi Pemerintahan, Program Doktor Ilmu Administrasi Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang.

Riant Nugroho. 2006. Kebijakan Publik Untuk Negara-Negara Berkembang, Model-Model Perumusan, Implementasi dan Evaluasi. Penerbit PT.Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia, Jakarta.

United Nations. (2004). Laporan Perkembangan Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium Indonesia. Jakarta: United Nation General Assembly.

UNDP. (2007). United Nations Development Programme: Indonesia. Retrieved 24 May 2007 from http://www.undp.or.id/mdg/index.asp.

Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Unduhan

Diterbitkan

2017-09-21

Cara Mengutip

PERAN BPD DALAM MENDUKUNG PEMERINTAH DESA UNTUK MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE DI DESA SUMBERKEPUH KEC.TANJUNGANOM KABUPATEN NGANJUK. (2017). DIALEKTIKA: Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial, 2(2), 57-73. https://doi.org/10.36636/dialektika.v2i2.246

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama