Penerapan Asas Keadilan Pada Transaksi Penyimpanan Dana Nasabah Di Bank Syariah Berdasarkan Akad Mudharabah
DOI:
https://doi.org/10.36636/dialektika.v5i1.409Kata Kunci:
Asas Keadilan, Akad Mudharabah, Penyimpanan Dana Nasabah, Bank SyariahAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh fakta yang menunjukkan tidak dicantumkannya klausul terkait resiko Bank ataupun Nasabah di dalam akad mudharabah pada transaksi penyimpanan dana Nasabah di Bank Syariah, apabila suatu ketika usaha dari pengelolaan dana Bank Syariah mengalami kerugian, padahal di dalam usaha tersebut juga terdapat dana Nasabah, dan ini tentu tidak seimbang, karena dimungkinkan hanya pihak Nasabah Penyimpan atau Bank Syariah yang menanggung resiko atas kerugian tersebut. Ketidakseimbang inilah yang kemudian menimbulkan adanya ketidakadilan, padahal keadilan merupakan persyaratan syari’ah dalam pembagian hasil dari suatu kegiatan usaha. Penelitian yang menggunakan metode normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual ini, menghasilkan temuan bahwa asas keadilan pada transaksi penyimpanan dana Nasabah di Bank Syariah berdasarkan akad mudharabah diwujudkan dalam bentuk sistem bagi hasil berupa keuntungan dan resiko secara proporsionalitas dan seimbang.
Referensi
Abdul Aziz. (2008). Ekonomi Islam: Analisis Mikro dan Makro. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Any Nugroho. (2015). Hukum Perbankan Syariah. Yogyakarta: Aswaja PressIndo.
Bahder Johan Nasution. (2016). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Burhanuddin. (2010). Aspek Hukum Lembaga Keuangan Syariah. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi. (2014). Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika.
Dyah Ochtorina Susanti. (2011). Disertasi: “Pembentukan Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) Berdasar Akad Musyarakah” Malang: Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Herlin Budiono. (2006). Asas Keseimbangan Bagi Hukum Perjanjian Indonesia, Hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-Asas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Junaidi Arif. “Penerapan Asas Proporsionalitas Perjanjian Penggunaan Kartu Kredit Dalam Sistem Transaksi Perdagangan”. Al’Adl: Jurnal IAIN Kendari, Vol. VIII No.2 (2016): 69.
Karen Lebacqz. (2015). Teori-Teori Keadilan: Six Theories of Justice, cetakan ke-5. Bandung: Nusa Media.
Muhamad. (2002). Bank Syariah: Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman. Yogyakarta: Penerbit Ekonisia. (Muhamad I).
Muhamad. (2017). Lembaga Perekonomian Islam: Perspektif Hukum, Teori, dan Aplikasi. Yogyakarta: UPP STIM YKPN. (Muhamad III).
Muhamad. (2002). Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: Unit Penerbit dan Percetakan AMP YKPN. (Muhamad II).
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 7/46/PBI/2005 Tentang Akad Penghimpunan dan penyaluran Dana Bagi Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Republik Indonesia, 2008.
Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Kecana Prenada Media.
Popon Srisusilawati dan Nanik Eprianti. “Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Akad Mudharabah di Lembaga Keuangan Syariah”. Jurnal Law and Justice, Vol. 2 No. 1(2017): 19.
Shinta Puspita Sari, et.al. “Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Akad Pembiayaan Bagi Hasil Musyarakah Pada Lembaga Keuangan Syariah Koperasi Agro Niaga Indonesia Syari’ah Jatim.” Jurnal Hukum Mahasiswa Universitas Brawijaya, (2016): 3.
Soejono dan Abdurrahman. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2003.
Sudikno Merokusumo. (2010). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Sutan Remy Sjahdeni. (2014). Perbankan Syariah: Produk-Produk dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta: Prenadamedia Group.
Tim Redaksi Tesaurus Bahasa Indonesia. (2008). Tesaurus Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional.
Titik Triwulan Tutik. (2006). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prestasi Pustakaraya.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2020 Siti Nur Shoimah, Dyah Ochtorina Susanti

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.





