Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kebonagung Dengan Cara Mengoptimalisasikan Koperasi Syari’ah

(Studi Analisis Badan Amil Zakat RW. 03 Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang)

Penulis

  • Choirul Kurniawan IKIP Budi Utomo Malang

DOI:

https://doi.org/10.36636/dialektika.v5i2.454

Kata Kunci:

Optimalisasi, Pengelolaan, Koperasi Syari’ah

Abstrak

Sesuai UU No. 25 Tahun 1992 tentang koperasi pasal 3 bahwa koperasi memiliki tujuan untuk mensejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu penulis perlu mengangkat obyek penelitian koperasi syariah yang didirikan pada tahun 2005 yang dikelola BAZ RW. 03 Kebonagung guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan sebagai sumber inspirasi bagi pembaca. Metode penelitian ini adalah kualitatif, dimana penulis berusaha menyajikan gambaran secara deskriptif bagaimana koperasi syarian ini beroperasi dan diawali dengan mengumpulkan data primer tentang sejarah, perijinan, struktur, produk, modal usaha, dan kendala. Untuk memudahkan penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian meliputi: wawancara, observasi, dokumentasi, dan tes quisioner (Arikunto: 2002 hal. 197). Hasil penelitian ini diharapkan sebagai informasi bagi pembaca sebagai penambah wawasan pengelolaan koperasi syariah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat manfaat koperasi syariah dan menghindari riba.

Referensi

Qardhawi, Yusuf, 2003. Cet. 3. “Halal Haram Dalam Islam”. Solo. Era Intermedia.

Basith, Abdul. 2008. “Islam Dan Manajemen Koperasi.” Malang: UIN Malang Press.

Iska, Syukri. Rizal. 2005. “Lembaga Keuangan Syari’ah”. Batusangkar: STAIN Batusangkar Press.

Muljono, Djoko. 2015. “Perbankan Dan Lembaga Keuangan Syariah“. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Muhammad. 2007. “Lembaga Keuangan Syariah“. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Zuhdi, Masjfuk, 1989, “Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam”, PT Toko Gunung Agung-Jakarta.

Sukirno, Sudono. 1982. “Ekonomi Pembangunan“. Medan. Cet. Bota Gora.

Ropi Marlina, “Koperasi Syariah Sebagai Solusi Penerapan Akad Syirkah Yang Sah”, Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah Vol.1 No.2 (Juli, 2017), Hal 263-275 Online ISSN: 2540-8402 |Print ISSN: 2540-8399 (file:///C:/Users/user/Downloads/2582-8883-2-PB.pdf)

Abdullah Sjafei: “Koperasi Syariah: Tinjauan Terhadap Kedudukan dan Peranannya dalam Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan”, Jurnal Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial vol 14 no 1 (2012) IAIN Ar Raniy. (https://jurnal.arraniry.ac.id/index.php/medsyar/article/view/1718

Diterbitkan

2020-09-28

Cara Mengutip

Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kebonagung Dengan Cara Mengoptimalisasikan Koperasi Syari’ah: (Studi Analisis Badan Amil Zakat RW. 03 Desa Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang). (2020). DIALEKTIKA: Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial, 5(2), 214-219. https://doi.org/10.36636/dialektika.v5i2.454