PELATIHAN TATA KELOLA KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) DALAM KAIDAH GOVERNANCE

Authors

  • Sri Handayani Universitas Islam Raden Rahmat Malang
  • Doni Teguh Wibowo Universitas Islam Raden Rahmat
  • Alimas Jonsa Universitas Teuku Umar image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.36636/eduabdimas.v4i1.6415

Keywords:

BUM Desa, Laporan Tahunan, Governance

Abstract

Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa  dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa. Pada BUM Desa yang diakui oleh kebijakan pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa dan PDTT Nomor 3 tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan dan Pemeringkatan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Pengadaan Barang dan/atau Jasa BUM Desa/ BUM Desa Bersama adalah BUM Desa yang telah memiliki badan hukum dengan wajib melaksanakan laporan tahunan. Pelatihan tata kelola keuangan BUM Desa dalam memenuhi tuntutan pertanggungjawaban penggunaan keuangan menjadi bagian penting dalam membentuk kesadaran kolektif. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pengurus BUM Desa agar memiliki pengetahuan substantif sesuai dengan kaidah Governance yang dapat menjadi arah subtantif dalam penyusunan laporan keuangan BUM Des yang berada di kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang. Hasil dari kegiatan ini adalah pengurus BUM Des di kecamatan Ampelgading memiliki kesadaran bahwa BUM Des yang mereka kelola telah memiliki potensi besar untuk berkembang karena telah berbadan hukum dengan syarat dapat memenuhi laporan tahunan yang proporsional sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

References

Indonesia, P. R. (2024). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Peraturan .Bpk.Go.Id, 31. https://peraturan.bpk.go.id/Details/283617/uu-no-3-tahun-2024

Kementerian Desa, P. (2021). Permendes RI Nomor 3 Tahun 2021. Berita Negara Republik Indonesia, 252, 1–137. www.peraturan.go.id

Sekretariat Website JDIH BPK. (2021). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 Badan Usaha Milik Desa. Database Peraturan, 0865, 02 Februari 2021. https://peraturan.bpk.go.id/Details/161841/pp-no-11-tahun-2021

Setiawan, D. (2021). Journal of Social and Policy Issues BUMDes Untuk Desa : Kinerja BUMDes dalam Meningkatkan Perekonomian di Yogyakarta. Journal of Social and Policy Issues, 1(1), 12–16.

Published

2025-01-10

How to Cite

PELATIHAN TATA KELOLA KEUANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa) DALAM KAIDAH GOVERNANCE. (2025). Jurnal Edukasi Pengabdian Masyarakat, 4(1), 101-106. https://doi.org/10.36636/eduabdimas.v4i1.6415

Most read articles by the same author(s)