SOSIALISASI PEMBAGIAN HARTA WARISAN SECARA ADIL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36636/eduabdimas.v4i3.7409Keywords:
sosialisai, harta warisan, adil, perspektif, perdataAbstract
Pembagian harta warisan merupakan salah satu aspek penting dalam hukum waris di Indonesia, yang sering kali memunculkan konflik dan ketidakpastian di kalangan ahli waris. Tujuan dari pengabdian ini adalah untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pembagian harta warisan secara adil dan sesuai dengan hukum perdata yang berlaku di Indonesia. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak-hak mereka sebagai ahli waris, prosedur hukum yang harus diikuti, serta dasar hukum yang mendasari pembagian harta warisan. Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat menghindari perselisihan yang berkepanjangan dan menjaga keharmonisan dalam keluarga. Kegiatan ini dilakukan dengan cara pemberian materi, diskusi, dan simulasi pembagian harta warisan yang sesuai dengan ketentuan hukum perdata Indonesia, khususnya yang terkait dengan hak waris berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pemahaman masyarakat akan meningkat, dan mereka dapat melakukan pembagian harta warisan secara lebih adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tercipta kedamaian dalam keluarga.
References
Anisa, N., Amalia, T. K., & Silubun, Y. L. (2024). Permasalahan Hukum Perdata Internasional Dalam Kasus Warisan; Tinjauan Hukum Terhadap Unsur Asing. Jurnal Hukum Cassowary. https://jurnal.asthagrafika.com/index.php/cas/article/view/76
Franciska, P. (2018). Wasiat Kepada Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Notarius. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/notarius/article/view/23129
Kunadi, L. C., & Cahyaningsih, D. T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Waris Anak Angkat Di Indonesia. Jurnal Privat Law. https://www.academia.edu/download/80898070/29955.pdf
Lutfi, L. (2022). Evaluasi Partisipasi Orang Tua Dalam Pendidikan Agama Islam Di Smp Islam Manhalun Nasyiin Jakarta. Berajah Journal. https://ojs.berajah.com/index.php/go/article/download/285/231
Maiyori, C., Harianto, W., & Rizana, R. (2024). Tinjauan Yuridis Tanggung Jawab Ahli Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Hukum Perdata Terhadap Warisan Dalam Bentuk Utang Di Indonesia. Jurnal Karya Ilmiah …. https://journal.unilak.ac.id/index.php/Jurkim/article/view/19026
Muttaqin, Z. (2021). Hukum Penyegeraan Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan (Analisis Ushul Fiqh terhadap Hadis Alhiqul Faraidh Bi Ahliha). Syaksia: Jurnal Hukum Perdata Islam.
Palayukan, Y. (2021). TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP HARTA WARISAN PEWARIS MENURUT KITAB UNDANG –UNDANG HUKUM PERDATA. Lex Privatum. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/33352
Parinussa, W., Tjoanda, M., & ... (2021). Pembagian Harta Waris Kepada Ahli Waris Dari Perkawinan Pertama Dan Kedua Ditinjau Dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. … : Jurnal Ilmu Hukum. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/tatohi/article/view/612
Usman, M. F. (2018). Pembuatan surat wasiat dalam perencanaan waris menurut kitab undang-undang hukum perdata. Lex Privatum. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/21378
Yani, D. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Harta Warisan Anak Melalui Revitalisasi Balai Harta Peninggalan (BHP). Jurnal Notarius. https://jurnal.umsu.ac.id/index.php/notarius/article/view/10702







