Edukasi Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Yang Berwawasan Hukum di Kota Pekanbaru

Penulis

  • Admiral Admiral Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Imam Riauan Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Suparto Suparto Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Puti Mayang Seruni Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Melina Melina Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Naurah Dwirengganis Riata Putri Universitas Islam Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33379/icom.v4i1.3887

Kata Kunci:

Edukasi, bisnis, UMKM, Hukum

Abstrak

Isu hukum dalam dunia Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) merupakan isu yang meresahkan bagi pelaku usaha. Hal ini karena beberapa hal diantaranya ketidaktahuan mengenai bentuk badan hukum, kurang pengetahuan di bidang hukum kontrak, masalah bidang digitalisasi bisnis, minimnya pengetahuan mengenai perlindungan konsumen, minimnya pengetahuan mengenai penyelesaian sengketa bisnis umkm dengan negosiasi dan mediasi. Solusi yang ditawarkan dari permasalahan di atas adalah dengan memberikan sosialisasi dan konsultasi hukum bagi para peserta yang merupakan pelaku UMKM. Kegiatan ini belum pernah diselenggarakan di Kecamatan Pekanbaru Kota. Tujuan kegiatan ini agar para pelaku UMKM bisa mengenai hukum bisnis dan alternatif penyelesaian sengketa yang dapat diaplikasikan dalam menjalankan usaha. Metode pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari tahap pembuatan materi, edukasi langsung dengan pemaparan materi, konseling dengan ahli hukum, dan evaluasi. Hasil kegiatan ini berupa bertambahnya wawasan dan pengetahuan pelaku UMKM terhadap isu-isu hukum. Selain itu pelaku UMKM juga mendapatkan relasi dan akses konsultasi dengan ahli hukum.

Referensi

Anggraeny, I., Tongat, Lutfia, F., Ratna, A., & Rachmaudina, T. (2021). Pendampingan Hukum Pengusaha UMKM dalam Penyelesaian Sengketa Kontrak Bisnis. CARADDE: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 527–536. https://doi.org/https://doi.org/10.31960/caradde.v3i3.731

Apriani, N., & Said, R. W. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Jurnal Al Azhar, 3(1), 28–35. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.36722/jaiss.v%vi%i.1069

Arliman, L. (2017). Perlindungan Hukum Umkm Dari Eksploitasi Ekonomi Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(3), 387–402.

Hayati, A. N. (2021). Analisis Tantangan Dan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Pada Sektor E-Commerce Di Indonesia. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 1(1), 109–122. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.109-122

Idris, M. (2021). Apa Itu UMKM: Pengertian, Kriteria, dan Contohnya. Kompas.Com.

Indrawati, S., & Rachmawati, A. F. (2021). Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum, 1(3), 231–241. https://doi.org/https://doi.org/10.22219/jdh.v1i3.17113

Kusnadi. (2022). Diskop Catat Ada 26 Ribu Pelaku UMKM di Pekanbaru. Info Publik. https://infopublik.id/kategori/nusantara/688863/diskop-catat-ada-26-ribu-pelaku-umkm-di-pekanbaru

Lukito, I. (2017). Tantangan Hukum Dan Peran Pemerintah Dalam Pembangunan E-Commerce. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 349–367. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.30641/kebijakan.2017.V11.349-367

Martanti, G. (2023). Perlindungan Konsumen bagi Penyandang Disabilitas pada Sektor Perdagangan Online Berbasis Aplikasi Marketplace. JURNAL USM LAW REVIEW, 6(1), 242. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6387

Mukhlis, M. (2019). Sosialisasi Kewirausahaan Dalam Upaya Peningkatan Umkm Desa Palangan Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan. Abdimas Berdaya: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(1), 16–22. https://doi.org/https://doi.org/10.30736/jab.v2i01.34

Pratiwi, D., & Dirkareshza, R. (2023). Pengelabuan Informasi Harga di E-Commerce terhadap Konsumen Melalui Flash Sale. Jurnal Ius Constituendum, 8(3), 406–423. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i3.7344

Sudarwanto, A. S., & Kharisma, D. B. B. (2022). Comparative study of personal data protection regulations in Indonesia, Hong Kong and Malaysia. Journal of Financial Crime, 29(4), 1443–1457. https://doi.org/10.1108/JFC-09-2021-0193

Sumampouw, W., Kurnia, K., & Arrobi, I. R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Pasca Berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal De Jure, 13(1), 24–39.

Zain, I. I., & Haerani. (2024). Alternatif Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha UMKM Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Mataram. Justisi, 10(1), 36–47. https://doi.org/10.33506/jurnaljustisi.v10i1.2766

Zia, H. (2020). Pengaturan Pengembangan UMKM di Indonesia. Rio: Law Jurnal, 1(1), 1–10. https://doi.org/https://doi.org/10.36355/rlj.v1i1.328

Unduhan

Diterbitkan

02-03-2024

Cara Mengutip

Edukasi Bisnis Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Yang Berwawasan Hukum di Kota Pekanbaru. (2024). I-Com: Indonesian Community Journal, 4(1), 81-89. https://doi.org/10.33379/icom.v4i1.3887

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama