Analisis Penetapan Harga dalam Kontrak Murabahah di Bank Syariah

Penulis

  • Prayogi Restia Saputra Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Raden Rahmat, Malang, East Java, Indonesia
  • Helmi Muhammad Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Raden Rahmat, Malang, East Java, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33379/jihbiz.v7i1.2257

Kata Kunci:

murabahah, penetapan harga, bank syariah

Abstrak

Murabahah merupakan salah satu kontrak dalam transaksi keuangan syariah yang memiliki proporsi paling besar dalam dari semua transaksi keuangan syariah di Indonesia. Malangnya, penetapan harga murabahah masih menjadi masalah terkait dengan kepatuhan syariah. Penelitian ini bertujuan membedah sistem penetapan harga kontrak murabahah di salah satu bank syariah di kota Malang. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif yang melibatkan staf dan dokumen-dokumen pemasaran Bank dimaksud. Pada akhir penelitian, ditemukan bahwa sistem penetapan harga pada kontrak murabahah identik dengan sistem bunga pada operasi bank konvensional.  Sehingga, di akhir bagian  artikel  ini, direkomendasikan solusi alternatif untuk menghitung penetapan harga.

Diterbitkan

31-01-2023

Terbitan

Bagian

Artikel

Cara Mengutip

Analisis Penetapan Harga dalam Kontrak Murabahah di Bank Syariah. (2023). Jihbiz : Jurnal Ekonomi, Keuangan dan Perbankan Syariah, 7(1), 56-68. https://doi.org/10.33379/jihbiz.v7i1.2257

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama