MENGOPTIMALISASIKAN PELAYANAN PEMBUATAN AKTE KELAHIRAN
DOI:
https://doi.org/10.36636/dialektika.v2i1.236Kata Kunci:
Optimalisasi, Kebijakan Publik, Pelayanan Publik, Akte KelahiranAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengoptimalkan pelayanan publik dalam pembuatan akta kelahiran. Untuk mengoptimalkan pelayanan pembuatan akte kelahiran, dibutuhkan konsep yang komprehenship dalam pelaksanaannya sehingga berimplikasi secara positif. Kebijakan pemimpin mempunyai dampak yang besar terhadap perubahan menjadi lebih baik untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan kinerja pelayanan publik dalam pembuatan akte kelahiran. Pelayanan publik yang optimal, tentunya mempunyai indikasi pelayanan yang berkualitas dan prima. Pencapaian good governance tidak lepas dari peran strategis aparatur yang berkualitas, professional dan akuntabel dalam kinerja pelayanan publik. Aparatur pelayanan publik menjadi titik sentral dalam optimalisasi kinerja pelayanan publik. Metode penelitian ini dilakukan dengan survey kepada obyek penelitian, kemudian dilakukan wawancara secara mendalam kepada penyedia pelayanan dan pengguna pelayanan. Disamping itu, data dokumentasi juga disiapkan sebagai data pendukung. Selanjutnya dilakukan analisis terhadap pelayanan pembuatan akta kelahiran berdasarkan hasil survey, keterangan-keterangan pihak yang diwawancara serta dukungan data dokumen yang telah dipilah dan dipilih untuk melengkapi keakuratan data penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelayanan pembuatan akte kelahiran yang dilakukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten sudah dilakukan secara berkesinambungan.
Referensi
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Hayat. 2014. Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Aparatur Pelayanan Publik Dalam Kerangka Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Civil Service: Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS. Volume 8, Nomor 1 Juni, hal. 31-44.
Hayat. 2013. Profesionalitas dan Proporsionalitas: Pegawai Tidak Tetap Dalam Penilaian Kinerja Pelayanan Publik. Civil Service: Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS. Volume 7, Nomor 2, November, hal. 24-39.
Putri Wulandari. 2013. The Sunan Giri Award Sebagai Model Reformasi Birokrasi Pelayanan Publik di Kabupaten Gresik. Jurnal Wacana Kinerja. Volume 16, Nomor 2, November, hal. 251-264.
Riyadi, dkk. 2013. Strategi Reformasi Birokrasi di Daerah. Bandung: Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I. Lembaga Administrasi Negara.
Riyadi. 2013. Strategi Reformasi Birokrasi di Daerah: Langkah Taktis Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional. Bunga Rampai Penelitian Mandiri 2013: Reformasi Birokrasi di Daerah. Bandung: Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I. Lembaga Administrasi Negara. hal. 1-11.
Krismiyati dan Shafiera Amalia. 2013. Evaluasi Kinerja Pelayanan Persampahan di Wilayah Metropolitan Bandung Raya. Bunga Rampai Penelitian Mandiri 2013: Reformasi Birokrasi di Daerah. Bandung: Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I. Lembaga Administrasi Negara. hal. 42-67.
Bidang Kajian Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara. 2014. Kesiapan Penerapan Reformasi Birokrasi di Sumatera. Jurnal Transformasi Administrasi. Volume 4, Nomor 1, hal. 682-699.
Kridawati Sadhana. 2011. Realitas Kebijakan Publik. Malang: Universitas Negeri Malang (UM Press).
Nurma Yuniawati. 2015. Optimalisasi Penerimaan Pajak Hotel Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi di Dinas Pendapatan Kota Batu). Skripsi tidak diterbitkan. Program Studi Administrasi Publik Fakultas Ilmu Administrasi Negara Universitas Islam Malang.
Rizky Fitria dan Rosita Novi Andari. 2012. Implementasi Kebijakan E-KTP Dalam Penataan Sistem Administrasi Kependudukan (Studi Kasus di Kota Cimahi). Jurnal Wacana Kinerja. Volume 15, Nomor 2, November, hal. 167-191.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Situs Satu Layanan Kemedagri. http://satulayanan.id/layanan/index/3/akta-kelahiranpembuatan-baru/kemendagri. Diakses tanggal 23 Maret 2015.
Kompas. 2014. Akta Kelahiran: Penetapan Pengadila Tak Perlu Lagi. http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/detail/akta-kelahiran-penetapanpengadilan-tak-diperlukan-lagi. Diakses tanggal 23 Maret 2015.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XI/2013 Tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Republika. 2014. Asik! Ada Mobil Keliling Pembuatan Akta Kelahiran. http://www.skanaa.com/id/news/detail/asik-ada-mobil-keliling-pembuatanakta-kelahiran. Diakses tanggal 23 Maret 2015.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2017 DIALEKTIKA : Jurnal Ekonomi dan Ilmu Sosial

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.





