Edukasi Proses Reintegrasi Bagi Korban Perdagangan Manusia di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas

Penulis

DOI:

https://doi.org/10.33379/icom.v3i1.2136

Kata Kunci:

Pekerja Migran, Perdagangan Manusia, Proses Reintegrasi

Abstrak

Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan di Kecamatan Sajingan Besar mengusung tema proses reintegrasi bagi bagi korban perdagangan orang. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan mulai dari September hingga Oktober dengan bentuk pelaksanaan kegiatan terdiri dari ceramah penyampaian materi, sosialisasi, diskusi dengar pendapat. Sementara evaluasi yang dilakukan dalam kegiatan PKM  berbentuk analisis hasil pelaksanaan dalam bentuk analisis kuantitatif dari diskusi dengar pendapat. Berdasarkan kegiatan pengabdian yang dilaksanakan di Desa Sebunga Kecamatan Sajingan Besar, dapat disimpulkan bahwa masyarakat masih belum mengetahui dan memiliki pemahaman yang baik mengenai proses reintegrasi yang seharusnya diterima oleh korban perdagangan manusia. Namun, sosialisasi dan edukasi yang diberikan oleh tim pengabdian dapat membantu masyarakat dalam memahami bentuk perlindungan terhadap kejahatan perdagangan orang. Masyarakat juga mendapatkan edukasi yang baik terkait identifikasi korban, proses recovery, rehabilitasi sosial hingga proses reintegrasi secara komprehensif.

Referensi

Erizal, A., Agusmidah, A., & Ningsih, S. (2020). Pelindungan Keluarga Pekerja Migran Indonesia (Pmi) Pasca Berlakunya Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Law Jurnal, 1(1), 9–24. https://doi.org/10.46576/lj.v1i1.784

Farhan dkk. (2015). Traficking in Person in Indonesia: A Review on Current Antitrafficking Legislation Development, Journal of Law, Policy, and Gobalization, Vol. 42, 154-159

Indonesia. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720. Sekretariat Negara. Jakarta

Kiling, I. Y., & Kiling-Bunga, B. N. (2019). Motif, Dampak Psikologis dan Dukungan Pada Korban Perdagangan Manusia Di Nusa Tenggara Timur. Jurnal Psikologi Ulayat, 6, 83–101. https://doi.org/10.24854/jpu02019-218

Mujiburahmad, dkk. (2021). Pola Migrasi dan Faktor yang Berhubungan dengan Migrasi Penduduk di Kecamatan Padang TIJI. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, Vol 10 (3) , 419–429.

Rahayu, Devi. (2011). Perlindungan Hukum Bagi Buruh Migran Terhadap Tindakan Perdagangan Perempuan. Jurnal Hukum, Vo 1 (18), hal 115–135.

Surtees, R. (2017). Reintegrasi Korban Perdagangan Orang (trafficking) di Indonesia dalam Keluarga dan Masyarakat. Ringkasan Laporan 2017. Nexus Institute, 52.

Syamsudin. (2020). Bentuk-Bentuk Perdagangan Manusia dan Masalah Psikososial Korban. Jurnal Sosio Informa, Vol 6 (2), 16–35.

Wahyurudhanto, A. (2019). Kerjasama Antar-Negara dalam Penangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Studi Kasus Kerjasama Indonesia- Malaysia. Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(1).

Yusitarani, S. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Tenaga Migran Korban Perdagangan Manusia Oleh Pemerintah Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 24–37.

Unduhan

Diterbitkan

06-03-2023

Cara Mengutip

Edukasi Proses Reintegrasi Bagi Korban Perdagangan Manusia di Kecamatan Sajingan Besar Kabupaten Sambas . (2023). I-Com: Indonesian Community Journal, 3(1), 41-51. https://doi.org/10.33379/icom.v3i1.2136

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama