MEKANISME PEMBIAYAAN MULTIJASA MENGGUNAKAN PRINSIP AKAD IJARAH DI BPRS BHAKTI HAJI BULULAWANG MALANG
indonesia
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis mekanisme pembiayaan multijasa berbasis akad Ijarah di BPRS Bhakti Haji Bululawang. Metode yang digunakan adalah kualitatif melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembiayaan dimulai dari pengajuan dan verifikasi dokumen, dilanjutkan dengan pemeriksaan kelayakan menggunakan prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, condition of economy), persetujuan direksi, hingga pencairan dana. Implementasi telah sesuai Fatwa DSN-MUI No. 44/2004, dengan objek jasa halal, ujrah yang jelas, dan jangka waktu pasti. Faktor efektivitas mencakup kejelasan objek ijarah, kepastian manfaat, kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta kemudahan akses layanan. Data keuangan menunjukkan peningkatan pendapatan multijasa dari Rp124,44 juta pada 2022 menjadi Rp204,38 juta pada 2024, yang mencerminkan kontribusi positif produk ini terhadap profitabilitas dan keberlanjutan operasional bank, sekaligus relevansinya dalam memenuhi kebutuhan jasa masyarakat secara syariah.


