Penyuluhan Hukum Pencegahan Pelecehan Seksual dan Seksisme di SMA IT AL-Fityah

Penulis

  • Heni Susanti Universitas Islam Riau, Pekanbaru, Indonesia
  • Zulkarnain S Universitas Islam Riau, Pekanbaru, Indonesia
  • Zulkarnaini Umar Universitas Islam Riau, Pekanbaru, Indonesia
  • Evi Yanti Universitas Islam Riau image/svg+xml
  • M Musa Universitas Islam Riau, Pekanbaru, Indonesia
  • Irsan Taufik Ali Universitas Islam Riau, Pekanbaru, Indonesia
  • Dzaky Hidayatullah Universitas Islam Riau, Pekanbaru, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33379/icom.v3i4.3402

Kata Kunci:

Penyuluhan, Hukum, Pencegahan, Pelecehan Seksual, Seksisme

Abstrak

Pelaku dan korban pelecehan sesksual bisa terjadi diberbagai usia dimulai anak-anak hingga usia dewasa. Pelecehan seksual bisa terjadi di berbagai ruang lingkup kehidupan salah satunya yakni di dunia Pendidikan. SMA IT AL Fityah sejauh ini belum pernah mendapatkan sosialisasi terkait dengan Pelcehan seksual dan seksisme, karena sosialisasi terkait pelecehan seksual sangatlah penting, mengingat beberapa waktu terakhir banyak kasus-kasus terkait pelecehan seksual terjadi dilingkungan sekolah. Dari permasalahan yang dihadapi oleh Mitra sehingga Tim Pengabdian memberikan penyuluhan hukum terkait dengan Pelecehan seksual dan seksisme. Pelecehan seksual diatur dalam KUHP dari pasal 289 - 296, pelecehan seksual  diatur dalam undang-undang No. 1 tahun 2023 pasal 412-422 KUHP serta pada undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang TPKS. Metode yang digunakan adalah metode ceramah dengan menampilkan materi/ PPT pada In focus. Pengetahuan terkait dengan pelecehan seksual dan seksisma para murid dan guru menjadi bertambah terkait dengan pelecehan seksual dan pengaturannya di dalam berbagai undang-undang.

Referensi

Alfiana, A., & MH, M. (2019). Hak Keperdataan Calon Jemaah Haji Dalam ‎Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus ‎(Studi di PT. An-Nur Maarif Cab. Bone)‎. AL-SYAKHSHIYYAH Jurnal Hukum Keluarga Islam Dan Kemanusiaan, 1(2), 143–165. https://doi.org/10.35673/as-hki.v1i2.484

Fajrussalam, H., Rahma, F. F., Roisussalamah, N. F., Roka, R., & Mutiara, P. S. (2022). Pandangan Hukum Islam Terhadap Kejahatan Seksual. eL-Hekam: Jurnal Studi Keislaman https://ojs.iainbatusangkar.ac.id/ojs/index.php/ elhekam/index 96–105.

Iskandar, W., Azizah, N., & Satriani, S. (2022). Pengaruh Pelecehan Seksual Terhadap Mental Siswa di Duta Pelajar Gowa. Jurnal J-BKPI, 2(1), 44–52.

Manuputty, S. H. (2023). Analisis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Berdasarkan Teori Formil (Formielle Theorie). Souvereignty, 2(1), 82–88. https://journal.uns.ac.id/Souvereignty/article/view/130

Musa, M., Latif, S. A., Yanti, E., Elvina, E., Susanti, H., & Almahera, R. (2023). Penyuluhan Hukum Pencegahan Kekerasan Seksual Pada Lingkungan Sekolah di MAN 1 Pekanbaru. I-Com: Indonesian Community Journal, 3(1), 368–376. https://doi.org/10.33379/icom.v3i1.2371

Nurisman, E. (2022). Risalah Tantangan Penegakan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(2), 170–196. https://doi.org/10.14710/ jphi.v4i2.170-196

Ramadhani, S. R., & Nurwati, R. N. (2023). Dampak Traumatis Remaja Korban Tindakan Kekerasan Seksual Serta Peran Dukungan Sosial Keluarga. Share : Social Work Journal, 12(2), 131. https://doi.org/10.24198/share.v12i2.39462

Rifqi, A. M., Sauqi, R., Bih, T. M., & Ulum, T. (2022). Pelecehan Seksual Dalam Al-Qur’an. Jurnal Tafsere, 10(2), 154–168. https://doi.org/10.24252/jt.v10i2. 35565

Saputro, L. (2018). Dampak Kekerasan Seksual terhadap Anak di Kelurahan Sempaja Kecamatan Samarinda Utara (Studi Kasus “Yayasan Kharisma Pertiwi” Rumah Perlindungan Pemulihan Psikososial Panti Asuhan Kasih Bunda Utari. EJournal Sosiatri-Sosiologi, 6(4), 15–29. http://ejournal.ps.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2018/10/01_format_artikel_ejournal_mulai_hlm_Ganjil-1 (10-04-18-02-13-11).pdf

Setiani F. T., & Sri H. W. (2017). Studi Fenomenologi Faktor Faktor Yang Mempengaruhi Terjadinya. Jurnal PPKM II, 122–128.

Tjiptady, B. C., Rahman, R. Z., Pradani, Y. F., Sulaiman, M. S., Machfuroh, T., & Saepuddin, A. (2021). Sosialisasi peningkatan perekonomian masyarakat melalui badan usaha milik desa di Kecamatan Poncokusumo Kabupaten Malang. I-Com: Indonesian Community Journal, 1(1), 35-40.

Wayan Yulianti Trisna Dewi, N. (2023). Pengaturan Pelecehan Seksual Non Fisik Dalam Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Kertha Desa, 11(4), 2153–2165.

Winsherly Tan dkk. (2022). Pencegahan Pelecehan Seksual Di Lingkungan Sekolah. National Conference for Community Service Project (NaCosPro), 4(1), 362–366. https://journal.uib.ac.id/index.php/nacospro/article/view/6972

Zahirah, U., Nurwati, N., & Krisnani, H. (2019). Dampak Dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak Di Keluarga. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 10. https://doi.org/10.24198/jppm.v6i1.21793

Unduhan

Diterbitkan

02-12-2023

Cara Mengutip

Penyuluhan Hukum Pencegahan Pelecehan Seksual dan Seksisme di SMA IT AL-Fityah . (2023). I-Com: Indonesian Community Journal, 3(4), 1903-1912. https://doi.org/10.33379/icom.v3i4.3402

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama