Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Guru dalam Menjalankan Tugasnya di MIN 3 Pekanbaru

Penulis

  • M. Musa Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Zulkarnaini Umar Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Syahrul Akmal Latief Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Evi Yanti Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Elsi Elvina Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Rifqi Almahira Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Rowi Aulia Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Budi Kurnia Universitas Islam Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.33379/icom.v4i1.4144

Kata Kunci:

Perlindungan Hukum, Guru, Sekolah

Abstrak

Guru-guru di berbagai daerah  sering kali takut dan khawatir  dalam menjalankan tugasnya, beberapa waktu lalu  di beberapa daerah guru dilaporkan ke pihak kepolisian diduga melakukan pendisipilinan dengan cara menegur/memukul pada  muridnya di sekolah,  bahkan ada yang sampai di jatuhi pidana penjara dengan pasal yang diterapkan adalah pasal 351 KUHP tentang penganiyaan. Guru-guru di MIN 3 Pekanbaru khawatir dalam melakukan tugasnya  dengan pemberitaan yang beredar di media sosial. Berdasarkan permasalahan tersebut tim pengabdian memberikan penyuluhan hukum terkait dengan perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Metode penyuluhan hukum yang digunakan adalah dengan metode ceramah dan menampilkan PPT. Hasil pengabdian berupa tim penyuluhan hukum berhasil memaparkan pertama tentang perlindungan hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya dilihat dari undang-undang No. 14 tahun 2005 tengang Guru dan dosen lalu materi yang berikutnya tentang pembatasan guru mendidik dalam islam. Penyuluhan ini sangat penting untuk memberikan informasi tentang perlindungan guru dalam menjalankan profesinya sebagai pendidik.

Referensi

Efendi, E., & Hakim, M. A. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Guru Terkait Tindakan Pemberian Hukuman ( Punishment ) Kepada Siswanya Erlan Efendi, M. Ainal Hakim Mahasiswa Program Pasca Sarjana STIH - Sumpah Pemuda. 1, 59–70.

Fakhry, F. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Guru Dalam Pelaksanaan Tugas Berdasarkan Uu Legal Protection Of Teacher Profession In The Implementation Of Assignments Based On. 675–687.

Fauzi, M. (2016). Pemberian Hukuman Dalam Perspektif Pendidikan Islam Oleh: Muhammad Fauzi. Al-Ibrah: Jurnal Pendidikan Dan Keilmuan Islam, 1(1), 29–49. https://ejournal.stital.ac.id/index.php/alibrah/article/view/15

Fuad, F., Istiqomah, I., & Achmad, S. (2020). Dialektika Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Mendisiplinkan Siswa Di Sekolah. Indonesian Journal of Law and Policy Studies, 1(1), 55. https://doi.org/10.31000/ijlp.v1i1.2634

Hanna, S. (2023). SOSOK Sularno, Guru Honorer Terancam Penjara karena Hukum Siswa, 10 Tahun Mengabdi Gaji Rp500 Ribu. Tribuntrend.Com. https://trends.tribunnews.com/2023/05/04/sosok-sularno-guru-honorer-terancam-penjara-karena-hukum-siswa-10-tahun-mengabdi-gaji-rp500-ribu

Illahi, N. (2020). Peranan Guru Profesional Dalam Peningkatan Prestasi Siswa Dan Mutu Pendidikan Di Era Milenial. Jurnal Asy-Syukriyyah, 21(1), 1–20. https://doi.org/10.36769/asy.v21i1.94

Muh Akib. (2021). Beberapa Pandagan Guru Sebagai Pendidik. Al-Ishlah, 19(1), 75–98.

Nahrowi, F., Maulida, A., & Ginanjar, M. H. (2018). Upaya Meningkatkan Kedisplinan Peserta Didik Dalam Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Budi Pekerti Melalui Kegiatan Tadarus Al- Qur ’ an Di SDN Kotabatu 08. Prosiding Al Hidayah Pendidikan Agama Islam, 3, 192–207.

Sari, I. P., Zaenudin, S., & Sy, M. H. (2022). Jurnal Dialektika Ilmu Hukum Kebijakan Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Kekerasan Seksual Menurut Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Dialektika Ilmu Hukum, 2(2022), xx–xx. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/

Setiawan, R., & Mina, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Kesejahteraan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (Pns) Jenjang Pendidikan Dasar Di Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai. Jurnal Yustisiabel, 5(1), 98. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v5i1.922

Sopian, A. (2016). Tugas, Peran, Dan Fungsi Guru Dalam Pendidikan. Raudhah Proud To Be Professionals : Jurnal Tarbiyah Islamiyah, 1(1), 88–97. https://doi.org/10.48094/raudhah.v1i1.10

Suhada. (2019). Al Amin: Jurnal Kajian Ilmu dan Budaya Islam P-ISSN: 2088-7981 E-ISSN: 2685-1148. Al Amin:Jurnal Kajian Ilmu Dan Budaya Islam, 2(02), 105–116.

Sukaesih. (2019). Kedisiplinan Guru dalam Meningkatkan Motivasi Belajar Peserta Didik pada Sekolah Dasar Negeri. Indonesian Journal of Education Management & Administration Review, 3(1), 77–81.

Ummul Karimah, & Prasetiya, B. (2023). Pembentukan Kedisiplinan Peserta Didik MTs Miftahul Ulum Leces Probolinggo. Edudeena : Journal of Islamic Religious Education, 7(1), 31–42. https://doi.org/10.30762/ed.v7i1.547

Yestiani, D. K., & Zahwa, N. (2020). Peran Guru dalam Pembelajaran pada Siswa Sekolah Dasar. Fondatia, 4(1), 41–47. https://doi.org/10.36088/fondatia.v4i1.515

Unduhan

Diterbitkan

25-03-2024

Cara Mengutip

Penyuluhan Hukum Tentang Perlindungan Hukum Bagi Guru dalam Menjalankan Tugasnya di MIN 3 Pekanbaru. (2024). I-Com: Indonesian Community Journal, 4(1), 509-517. https://doi.org/10.33379/icom.v4i1.4144

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama