Peran Guru dalam Memperkenalkan UU ITE Sebagai Media Pembelajaran di MIN 3 Pekanbaru

Penulis

  • M. Musa Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Leni Armayati Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Elsi Elvina Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Nanda Nugraha Ziar Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Evi Yanti Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Hidayatul Jannah Universitas Islam Riau image/svg+xml

DOI:

https://doi.org/10.70609/i-com.v5i3.7997

Kata Kunci:

Guru, UU ITE, Pembelajaran

Abstrak

Salah satu fenomena yang menjadi perhatian dalam dunia Pendidikan adalah kekerasan antar siswa yang terjadi di sekolah. Factor yang mempengaruhi terlaksananya program Pendidikan di sekolah dengan benar. Apalagi sekolah sebagai wadah yang menampung beragam peserta didik dari berbagai latar belakang yang berbeda, hal ini memungkinkan mereka membawa berbagai permasalahan ke sekolah yang mengganggu kegiatan belajar. Guru memiliki peran strategis dalam mendidik siswa tentang nilai-nilai hukum dan etika digital. Sebagai pendidik, mereka dapat mengintegrasikan pembelajaran UU ITE ke dalam kurikulum, khususnya pada Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) atau Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Berdasarkan permasalahan tersebut tim pengabdian memberikan penyuluhan hukum tentang Peran Guru dalam Memperkenalkan UU ITE sebagai Media Pembelajaran di MIN 3 ekanbaru. Metode penyuluhan hukum yang digunakan berupa metode ceramah disertai dengan PPT. Hasil pengabdian berupa penyuluhan hukum ini tim pengabdian berhasil memberikan pengetahuan kepada Guru di lingkungan MIN 3 Pekanbaru tentang UU ITE dan menjadi media pembelajaran kepada siswa di lingkungan MIN 3 Pekanbaru.

Referensi

Adam, Steffi, Marfuah, Ummul Fitri Afifah, E. L. F. (2025). Universitas Universal. LITERASI DIGITAL: PENGENALAN DAN PENCEGAHAN CYBERBULLYING DI LINGKUNGAN SEKOLAH MENENGAH ATAS, 3(1), 1–7.

Apridinatae, D. (2025). Peran Guru dalam Mengedukasi Siswa tentang Undang-Undang ITE di Era Teknologi. 08(01), 446–460.

Asriani, A., Irvita, M., Tribuana, R. R., & Pawari, R. R. (2025). Pembangunan Hukum di Era Digital: Tantangan dan Peluang bagi Negara dalam Menghadapi Transformasi Teknologi. Jurnal Bisnis Mahasiswa, 5(1), 164–174. https://doi.org/10.60036/jbm.v5i1.324

Astutik, R. (2022). UPAYA SEKOLAH DALAM MEMBANGUN LITERASI DIGITAL SISWA DI SMK NEGERI 1 TUBAN Rika Astutik Harmanto Abstrak. Surabaya, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Negeri Pilar, Empat Digital, Literasi, 54–55.

Cahyani, L., Surahmi, M., Irawan, S., Pratiwi, M. D., Hukum, F., & Sjakhyakirti, U. (2025). Jurnal Thengkyang Peran Edukasi Hukum dan Etika Digital bagi Siswa SMP Negeri 18 Palembang dalam Perspektif UU ITE Fakultas KIP , Universitas Sjakhyakirti , Indonesia Fakultas Hukum , Universitas IBA , Indonesia Jurnal Thengkyang PENDAHULUAN Dalam dua pul. Jurnal Thengkyang Volume 10 (1), 2025, 10(1), 35–45.

Cindy Dhea Carolla, A. N. (2025). EDUKASI TENTANG REGULASI DAN KEBIJAKAN MEDIA UNTUK KEAMANAN DAN KENYAMANAN BERSOSIAL MEDIA BAGI SISWA SISWI SMK 5 TANGERANG SELATAN Abstrak Article Info Article history : Keyword : Edukasi Etika Digital Regulasi Media Literasi Digital Media Sosial Siswa S. Jurnal Harmoni Ilmu Sosial dan Abdi Bangsa (HISAB), 1(1), 62–71.

Dewi, R. R. V. K. (2025). Perlindungan Hukum Anak Usia Sekolah Terhadap Kejahatan Digital Di Lingkungan Pendidikan; Tinjauan Uu Ite Dan Uu Perlindungan Anak. Jurnal Nalar Keadilan, 5(1), 29–40.

Isnawan, F. (2025). PENCEGAHAN CYBERBULLYING MELALUI PENDIDIKAN KARAKTER DAN PENDIDIKAN HUKUM BAGI SISWA SEKOLAH. Jurnal Civic Hukum, Vol.10 No., hlm. 24.

Khirdany, E. N., Aini, L. N., & Nurhidayah, A. (2025). Sosialisasi bahaya cybercrime di era digitalisasi di Sekolah Menengah Atas di Kabupaten Sampang. 2(1), 9–15.

Murdianingsih, I. D., & Tanuji, H. (2025). Sosialisasi UU ITE di SMAN 1 Wirosari: Meningkatkan Kesadaran Hukum Generasi Muda. Karya Nyata: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2((1)), 113–121.

Muslikhah, U., Izzati, H. N., & Herawati, I. (2025). Penyuluhan Hukum Tentang Pencegahan dan Penanganan Pornografi Anak di Lingkungan Sekolah ditinjau dari Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. I-Com: Indonesian Community Journal, 5(1), 162–172. https://doi.org/10.70609/icom.v5i1.6529

Oktaviani, N., Salsabila, L., Soleha, S., Agustina, W., Syarkawi, S., & Al- Ra’zie, Z. H. (2025). Penyuluhan Literasi Digital: Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial Di Usia Remaja. Jurnal Pengabdian Masyarakat Mentari, 1(6), 223–228. https://doi.org/10.59837/jpmm.v1i6.50

Prasanti, K., & Wiranata, I. H. (2025). Dampak Negatif Penyalahgunaan Teknologi Terhadap Proses Pendidikan. Prosiding Senja KKN #5, 335–345.

Ruslan, M. I. M. (2025). Keadilan Restoratif bagi Anak Pelaku Tindak Pidana Siber di Indonesia: Analisis Normatif dan Perspektif Kriminologi. Indonesian Journal of Intellectual Publication, 5(3), 232–245. https://doi.org/10.51577/ijipublication.v5i3.711

Tavip, M. (2025). Penyuluhan Hukum Tentang Bijak Penyebaran Berita dalam Perspektif Hukum Pidana di MAN 2 Palu. BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(1), 418–425.

Unduhan

Diterbitkan

30-09-2025

Cara Mengutip

Peran Guru dalam Memperkenalkan UU ITE Sebagai Media Pembelajaran di MIN 3 Pekanbaru. (2025). I-Com: Indonesian Community Journal, 5(3), 1686-1695. https://doi.org/10.70609/i-com.v5i3.7997

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama