Sosialisasi Kepastian Hukum Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Hak Atas Tanah di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar
DOI:
https://doi.org/10.70609/icom.v5i1.6761Kata Kunci:
Kepastian Hukum, Sertifikat Tanah, Hak Atas TanahAbstrak
Desa Pangkalan Baru sebagai mitra menghadapi berbagai permasalah diantaranya masih rendahnya pemahaman masyarakat desa mitra terkait dasar hukum yang mengatur tentang tanah, terkhusus tentang perkembangan aturan pendaftaran tanah di Indonesia, Tim Pengabdian menemukan fenomena bahwa masyarakat mitra belum mengetahui secara pasti bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah di ranah hukum pidana baik secara daring maupun luring. Berdasarkan fenomena tersebut Tim PKM memberikan penyuluhan hukum terkait Sosialisasi Kepastian Hukum Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Hak Atas Tanah di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Metode yang di gunakan dengan melakukan berbagai tahapan yakni tahap pra survey, tahap persiapan, tahap sosialisasi dan terakhir tahap evaluasi. Setelah di berikan sosialisasi terkait berbagai fenomena-fenomena yang masyarakat mitra hadapi, masyarakat mitra kini memahami dengan baik terkait dengan kepastian hukum sertifikat elektronik sebagai bukti atas hak atas tanah.
Referensi
Afif, Y., & Mahfud, M. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Sertifikat Elektronik Hak Milik Atas Tanah. Unes Law Review, 6(2), 7605–7611. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Anggita, A. (2024). Penyelesaian Sengketa Konflik Kepemilikan Tanah dengan Pendekatan Litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 1(01), 24–38. https://doi.org/10.25134/savana.v1i01.30
Ardani, M. N., Yusriyadi, Y., & Silviana, A. (2022). Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Yang Berkeadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 494–512. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.494-512
Fahrani, A., Djaja, B., & Sudirman, M. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Pemegang Hak Milik Atas Tanah Atas Penerbitan Sertifikat Ganda. 6(1), 3507–3515.
Hukum, F., & History, A. (2024). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan. 6(70), 125–135. https://doi.org/10.56444/nlr.v6i1.2050
Iwan Permadi. (2024). Kejahatan Mafia Tanah sebagai Ancaman Penguasaan Tanah yang Berkepastian Hukum. Perspektif Hukum, 1–25. https://doi.org/10.30649/ph.v24i1.250
Karlina, Y., & Putra, I. S. (2022). Pemberantasan Mafia Tanah Dengan Menggunakan Istrumen Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 109–130. https://doi.org/10.46306/rj.v2i1.28
Khair, V. M., & Assyahri, W. (2024). Optimalisasi Administrasi Pertanahan di Indonesia : Tantangan dan Strategi Menuju Kepastian Hukum. JPAMS : Journal of Public Administration and Management Studies, 2(2), 55–62.
Lusiana, W., Pangestu, R. D., Rahmanto, L. A., Sunari, S., Ana, Indrawati, & Rahmatulloh, B. (2025). Sertifikat Elektronik sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Cakrawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 4(1), 68–85. https://doi.org/10.31292/jta.v7i1.277
Muhammad Fhariedz Alfarizi Piin, Ahmad Irzal Fardiansyah, & Emilia Susanti. (2024). Kajian Kriminologi Terhadap Kejahatan Penyerobotan Tanah Di Wilayah Tulang Bawang. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(2), 118–126. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i2.153
Rahmadany, R. (2023). Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Tentang Hak Atas Tanah. Indonesia Journal of Business Law, 2(2), 70–72. https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2563
Rahmaswary, D., Program, N., & Kenotariatan, S. M. (2019). Perlindungan Hukum Penyerobotan Tanah Hak Milik Dalam Aspek Pidana (Studi Kasus Nomor:24/G/2013/Ptun-Bl). Notarius, 12, 731–742.
Risdiana. (2024). Praktik Penyelesaian Sengketa Pertanahan Secara Litigasi. Ganec Swara, 18(2), 812. https://doi.org/10.35327/gara.v18i2.863
Rosiana, & Junaidi. (2022). Analisis Yuridis Penyelesaiaan Sengketa Tanah Melalui Mediasi. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 32–40. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i2.101
Tumangger, D. D. G., & Santoso, B. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Praktik Mafia Tanah Sebagai Pembuat Sertifikat Fiktif. Notarius, 16(2), 776–794. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41030
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Sri Arlina, Mira Hafizah Tanjung, Anggraini Dwi Milandry, Evi Yanti

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.











