Sosialisasi Kepastian Hukum Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Hak Atas Tanah di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar

Penulis

  • Sri Arlina Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Mira Hafizah Tanjung Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Anggraini Dwi Milandry Universitas Islam Riau, Indonesia
  • Evi Yanti Universitas Islam Riau, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.70609/icom.v5i1.6761

Kata Kunci:

Kepastian Hukum, Sertifikat Tanah, Hak Atas Tanah

Abstrak

Desa Pangkalan Baru sebagai mitra menghadapi berbagai permasalah diantaranya masih rendahnya pemahaman masyarakat desa mitra terkait dasar hukum yang mengatur tentang tanah, terkhusus tentang perkembangan aturan pendaftaran tanah di Indonesia, Tim Pengabdian menemukan fenomena bahwa masyarakat mitra belum mengetahui secara pasti bagaimana cara menyelesaikan sengketa tanah di ranah hukum pidana baik secara daring maupun luring. Berdasarkan fenomena tersebut Tim PKM memberikan penyuluhan hukum terkait Sosialisasi Kepastian Hukum Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Hak Atas Tanah di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Metode yang di gunakan dengan melakukan berbagai tahapan yakni tahap pra survey, tahap persiapan, tahap sosialisasi dan terakhir tahap evaluasi. Setelah di berikan sosialisasi terkait berbagai fenomena-fenomena yang masyarakat mitra hadapi, masyarakat mitra kini memahami dengan baik terkait dengan kepastian hukum sertifikat elektronik sebagai bukti atas hak atas tanah.

Referensi

Afif, Y., & Mahfud, M. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Sertifikat Elektronik Hak Milik Atas Tanah. Unes Law Review, 6(2), 7605–7611. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/

Anggita, A. (2024). Penyelesaian Sengketa Konflik Kepemilikan Tanah dengan Pendekatan Litigasi di Pengadilan Tata Usaha Negara. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 1(01), 24–38. https://doi.org/10.25134/savana.v1i01.30

Ardani, M. N., Yusriyadi, Y., & Silviana, A. (2022). Persoalan Tertib Administrasi Pertanahan Melalui Kegiatan Pendaftaran Tanah Yang Berkeadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 4(3), 494–512. https://doi.org/10.14710/jphi.v4i3.494-512

Fahrani, A., Djaja, B., & Sudirman, M. (2023). Kepastian Hukum Terhadap Pemegang Hak Milik Atas Tanah Atas Penerbitan Sertifikat Ganda. 6(1), 3507–3515.

Hukum, F., & History, A. (2024). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan. 6(70), 125–135. https://doi.org/10.56444/nlr.v6i1.2050

Iwan Permadi. (2024). Kejahatan Mafia Tanah sebagai Ancaman Penguasaan Tanah yang Berkepastian Hukum. Perspektif Hukum, 1–25. https://doi.org/10.30649/ph.v24i1.250

Karlina, Y., & Putra, I. S. (2022). Pemberantasan Mafia Tanah Dengan Menggunakan Istrumen Hukum Pidana Di Indonesia. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 109–130. https://doi.org/10.46306/rj.v2i1.28

Khair, V. M., & Assyahri, W. (2024). Optimalisasi Administrasi Pertanahan di Indonesia : Tantangan dan Strategi Menuju Kepastian Hukum. JPAMS : Journal of Public Administration and Management Studies, 2(2), 55–62.

Lusiana, W., Pangestu, R. D., Rahmanto, L. A., Sunari, S., Ana, Indrawati, & Rahmatulloh, B. (2025). Sertifikat Elektronik sebagai Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Hak Atas Tanah di Desa Mojowatesrejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Cakrawala: Jurnal Pengabdian Masyarakat Global, 4(1), 68–85. https://doi.org/10.31292/jta.v7i1.277

Muhammad Fhariedz Alfarizi Piin, Ahmad Irzal Fardiansyah, & Emilia Susanti. (2024). Kajian Kriminologi Terhadap Kejahatan Penyerobotan Tanah Di Wilayah Tulang Bawang. Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial Dan Politik, 1(2), 118–126. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i2.153

Rahmadany, R. (2023). Pentingnya Kepemilikan Sertifikat Tanah Untuk Menjamin Kepastian Hukum Tentang Hak Atas Tanah. Indonesia Journal of Business Law, 2(2), 70–72. https://doi.org/10.47709/ijbl.v2i2.2563

Rahmaswary, D., Program, N., & Kenotariatan, S. M. (2019). Perlindungan Hukum Penyerobotan Tanah Hak Milik Dalam Aspek Pidana (Studi Kasus Nomor:24/G/2013/Ptun-Bl). Notarius, 12, 731–742.

Risdiana. (2024). Praktik Penyelesaian Sengketa Pertanahan Secara Litigasi. Ganec Swara, 18(2), 812. https://doi.org/10.35327/gara.v18i2.863

Rosiana, & Junaidi. (2022). Analisis Yuridis Penyelesaiaan Sengketa Tanah Melalui Mediasi. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 32–40. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i2.101

Tumangger, D. D. G., & Santoso, B. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Praktik Mafia Tanah Sebagai Pembuat Sertifikat Fiktif. Notarius, 16(2), 776–794. https://doi.org/10.14710/nts.v16i2.41030

Unduhan

Diterbitkan

24-03-2025

Cara Mengutip

Sosialisasi Kepastian Hukum Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Hak Atas Tanah di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. (2025). I-Com: Indonesian Community Journal, 5(1), 605-614. https://doi.org/10.70609/icom.v5i1.6761

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama