Sosialisasi Legalitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Bagi Perempuan Pelaku Usaha di Dusun Pelita Jaya, Kabupaten Seram Bagian Barat
DOI:
https://doi.org/10.70609/i-com.v6i3.10880Kata Kunci:
NIB, Legalitas UMKM, OSS-RBA, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan HukumAbstrak
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran perempuan pelaku UMKM di Dusun Pelita Jaya, Desa Eti, Kabupaten Seram Bagian Barat tentang pentingnya legalitas usaha melalui sosialisasi Nomor Induk Berusaha (NIB). Permasalahan yang dihadapi oleh perempuan pelaku UMKM di Dusun Pelita Jaya bersifat multidimensional dan sistemik, berakar pada terperangkapnya mereka dalam paradigma usaha informal yang menganggap legalitas sebagai beban administratif. Hal ini berakibat potensi sumber daya alam yang melimpah, seperti perikanan, budidaya rumput laut, hingga pengolahan hasil hutan seperti kayu putih dan enau, tidak mampu membawa kesejahteraan berkelanjutan. Metode kegiatan berupa sosialisasi dan pendampingan langsung yang dipandu oleh narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan materi mencakup pengertian dan fungsi Nomor Induk Berusaha (NIB), manfaat legalitas untuk akses permodalan dan bantuan pemerintah, prosedur pendaftaran melalui sistem OSS-RBA. Hasil kegiatan menunjukkan terjadinya pergeseran paradigma peserta yang memandang legalitas sebagai beban menjadi aset strategis usaha, menjadi kesadaran bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan aset strategis serta berhasil didaftarkannya 7 NIB secara mandiri pada hari pelaksanaan. Rekomendasi kegiatan adalah perlunya pendampingan berkelanjutan dan pembentukan kelompok usaha untuk memantau kemajuan perizinan peserta.
Referensi
Amrita, K., Garg, C. P., Raghuvanshi, J., & Singh, S. (2022). An integrated model to prioritize the strategies for women entrepreneurship development to overcome its barriers: Case of Indian MSMEs. IEEE Transactions on Engineering Management, 71, 3964–3978. DOI: https://doi.org/10.1109/TEM.2022.3217356
Andariesta, N., Sulistiya, E., & Kusuma, F. (2026). Perlindungan Hukum UMKM Kuliner: Sinkronisasi Kepatuhan NIB dan Mitigasi Risiko Pidana dalam Perspektif PP No. 7 Tahun 2021. Jurnal Seni Kuliner, 2(1).
Banu, J., Baral, R., & Vijayalakshmi, V. (2024). The enablers and stumbling blocks in sustaining growth of women-owned micro-enterprises in India–a qualitative inquiry. Journal of Enterprising Communities: People and Places in the Global Economy, 18(5), 918–944. DOI: https://doi.org/10.1108/JEC-05-2023-0060
Bhattacharya, P., & Bhattacharya, R. (2025). Sustainable management of non-timber forest products. In Textbook of Forest Science (pp. 865–893). Springer. DOI: https://doi.org/10.1007/978-981-97-8289-5_39
Blandine, N. N. T., Ngalim, R. N. M., & Frederick, N. (2020). The Challenges and Management Strategies of Non-Timber Forest Products for Sustainability in Nguti Sub Division, South West Region, Cameroon. Asian Journal of Environment & Ecology, 13(4), 15–30. DOI: https://doi.org/10.9734/ajee/2020/v13i430187
Chadafi, A. R., Umam, A. K., & Qurratu’aini, N. I. (2025). Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Pada UMKM Setia Jaya Mebel Melalui Online Single Submission (OSS). Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 2(2), 52–54. DOI: https://doi.org/10.62759/jpim.v2i2.272
Derebe, B., Alemu, A., & Asfaw, Z. (2023). Contribution of nontimber forest products earn to livelihood in rural households and the type of use: a systematic review. International Journal of Forestry Research, 2023(1), 9643290. DOI: https://doi.org/10.1155/2023/9643290
Fadilah, N., Syifa, N., & Qurrotu’aini, N. I. (2025). Pentingnya Pengurusan NIB Sebagai Sebagai Instrumen Legalitas Usaha: Studi Pada UMKM Jellicious dalam Bingkai Hukum Bisnis. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 2(2), 38–41. DOI: https://doi.org/10.62759/jpim.v2i2.232
Gupta, M., Rungta, D., Awasthi, Y., & Singh, S. (2025). Opportunities for Women’s Rural Entrepreneurship in Deprived Rural Environments: Empowering the Pathway for Women Entrepreneurs in Rural Environments. In Entrepreneurial Opportunities in Disadvantaged Rural Communities (pp. 355–392). IGI Global Scientific Publishing. DOI: https://doi.org/10.4018/979-8-3373-0214-0.ch012
Kurniawati, P., Rohman, N. A., Aini, A. N., Trisnalia, V. N. S., Budianto, A. Z., Syah’alam, A. Q. W., & Arum, D. P. (2023). Pembuatan nomor induk berusaha (NIB) sebagai dasar legalitas usaha pada UMKM di Kelurahan Sentul. Jurnal Pengabdian Masyarakat Nusantara, 5(2), 27–35. DOI: https://doi.org/10.57214/pengabmas.v5i2.296
Lestari, R. S., Arrahmah, S. I., & Yuniar, Z. S. (2025). Penerapan Hukum Perikatan Dalam Kontrak Bisnis Umkm: Studi Kasus Mitra Dagang Hijab Lokal. Letterlijk, 2(2), 78–90. DOI: https://doi.org/10.25134/letterlijk.v2i2.983
Marshall, A. (2024). Money, credit and commerce. In Business Cycle Theory (Part I, Vo). Routledge. DOI: https://doi.org/10.4324/9781003550396-9
Marthalina, M., & Khairina, U. (2022). Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) kepada Pelaku Usaha Mikro di Desa Sukahayu Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang. Civitas Consecratio: Journal of Community Service and Empowerment, 2(1), 51–63. DOI: https://doi.org/10.33701/cc.v2i1.2523
Mill, J. S. (2024). The principles of political economy. In Business Cycle Theory (Part I, Vo). Routledge. DOI: https://doi.org/10.55094/holistence.186
Nasution, E. R., Barus, R. A., Aidah, K. N., Mariani, S., Bima, M. A., & Rahayu, R. (2025). Sosialisasi Terhadap Aspek Hukum Perbankan Dalam Pemanfaatan Kredit Usaha Rakyat (Kur) Bagi Pemberdayaan Ekonomi Pesisir Di Desa Sei Sijawi-Jawi Kabupaten Asahan. Sepakat Sesi Pengabdian Pada Masyarakat, 5(2), 138–151. DOI: https://doi.org/10.56371/sepakat.v5i2.545
Noviansyah, A., Lutfi, A., & Shebubakar, A. N. (2025). Praktik Usaha Fiktif dalam Pengajuan Kredit Usaha Rakyat dan Tantangan Pencegahannya. Binamulia Hukum, 14(1), 141–156. DOI: https://doi.org/10.37893/jbh.v14i1.1009
Pratiwi, R., Komala Dewi, R., & Arli Silvia, S. (2024). Pemahaman dan Hambatan Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Bagi Pelaku Usaha Umkm Rejang Lebong. Institut Agama Islam Negeri Curup.
Sari, S. M., Ramadanti, A. D., Putri, S. R., Maesaroh, S., Suryani, S., & Marfu’ah, S. (2025). Nomor Induk Berusaha (NIB) Jembatan Menuju Kesuksesan Bisnis yang Legal dan Terdaftar. PRAXIS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(3), 78–85.
Sarjono, I. (2025). Urgensi Pengaturan Sertifikat Keandalan Privasi Bagi Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Di Indonesia= The Urgency Of Regulating Privacy Reliability Certificates For Electronic Commerce Actors In Indonesia. Universitas Hasanuddin.
Setiyawati, A. D., Indriyanti, A. S. N., & Qurratu’aini, N. I. (2025). Legalitas usaha mikro melalui kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pada Kedai Peningkatan Shadiss. Jurnal Pengabdian Inovatif Masyarakat, 2(2), 26–29. DOI: https://doi.org/10.62759/jpim.v2i2.220
Widiarty, W. S. (2019). Perlindungan hukum usaha kecil dan menengah dalam perdagangan garmen. UKI Press.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Hermi Oppier, Hendri Dony Hahury, Teddy Ch. Leasiwal, Muspida Muspida

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.











